Jakarta, 28 Juli 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MM selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tersangka MM diduga menandatangani izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) peralihan dari PT BKPL ke PT PCN dengan beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate. Serta melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 bahwa “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”.
Selain itu, Tersangka MM diduga menerima beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku pengendali PT PCN melalui perantaraan orang kepercayaan dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan MM. Dimana dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalism perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut. Diduga uang yang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening sejumlah sekitar RP104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 s/d 2020.
Atas perbuatan tersebut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MM selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli s.d 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di pelbagai sektor pelayanan publik. KPK berharap modus ini tidak kembali terulang, terlebih pada sektor pertambangan, yang merupakan salah satu kekayaan sumber energi Indonesia dan dibutuhkan masyarakat luas.
Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi. Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional, tapi juga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.