Jakarta, 26 Januari 2024. Komisia Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Tersangka baru dari pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Kedua Tersangka tersebut yaitu YSP Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan WRS selaku pihak swasta. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2024 di Rutan KPK. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai Tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu; RSR Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu; serta ES dan FS selaku pihak swasta.
Dalam kontruksi perkaranya, bahwa Tersangka YSP dan WRS merupakan kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Dimana Tersangka EAR melalui RSR meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah ‘kutipan/kirahan’.
Selanjutnya ES dan FS menyerahkan sejumlah uang kepada RSR melalui transfer rekening dan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.
Tersangka YSP dan WRS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) telah mengidentifikasi bahwa proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. Dimana modus korupsi pada sektor ini dapat bermula sejak proses perencanaan anggarannya, pelaksanaan proyeknya, hingga pada tahapan evaluasi pertanggungjawabannya.