Maraknya pembangunan gedung/Rumah yang dibangun baik mendirikan baru maupun rehab masyarakat sipil ataupun kelompok/Usaha memberikan pandangan bahwa kabupaten/kota mengalami perkembangan.
Sejalan dengan konsep pengembangan kota maka memeng diharapkan adanya pembangunan yang merata. Namun di duga keras pembangunan tereebut tidak memiliki ijin IMB namanya dulu kini berubah menjadi PBN (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pada dasarnya, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.
Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah (“Pemda”) kabupaten/kota.
PBG tersebut dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.
Berdasarkan hasil dilapangan awak media menemukan banyaknya pembangunan di kabupaten Wajo yang diduga tidak memiliki PBG.
Nara sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya menyampaikan kepada awak media bahwa masyarakat/Kelompok langsung saja melakukan pembangunan tanpa mengurus ijinnya dulu.
Lanjut nara sumber bisa dicek dinas yang terkait dan kepala desa atau pak camat apakah mereka sudah mengurus ijinnya.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi di camat terkait dengan maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki PBG sampai sekarang belum memberikan jawaban.
Sekedar diketahui kabupaten Wajo memiliki 14 Kecamatan, 48 Kelurahan dan 148 Desa